Selamat Datang di Blog KKG GUGUS I Kec. Seberida

Senin, 07 September 2015

Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi
Upaya peningkatan mutu pendidikan terus dilakukan. Dikeluarkannya PP 19  tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan adalah sebagai bentuk upaya ke arah peningkatan mutu pendidikan. Peningkatan mutu pendidikan pada intinya adalah peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah. Untuk itu perlu diawali dengan meningkatkan profesionalitas guru. Pemerintah melalui Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) berkonsentrasi meningkatkan kualitas guru dengan memfokuskan pada wadah profesi guru Kelompok Kerja Guru (KKG),Untuk kepala Sekolah KKKS.
Untuk meningkatkan profesionalitas guru perlu dilakukan berbagai upaya pembinaan secara terstruktur. Salah satu upaya yang dianggap efektif adalah pembinaan-pembinaan profesi secara berkelanjutan melalui wadah Kelompok Kerja Guru (KKG). Pembinaan guru melalui wadah KKG ini dipandang sangat efektif, sebab di dalamnya akan tercipta kegiatan-kegiatan positif tentang pengelolaan pembelajaran. Melalui kegiatan tersebut, guru dapat berdiskusi dan bereksplorasi tentang berbagai permasalahan dalam lingkup yang sama, yakni pengembangan pembelajaran di kelas yang dihadapinya sehingga kecenderungan adanya peningkatan profesionalitas guru akan lebih nyata dan bermanfaat. Karena itulah, revitalisasi forum KKG dipandang sangat strategis untuk mendorong para guru secara berkelanjutan meningkatkan profesionalisme dan kesiapannya dalam pembelajaran.  

Upaya peningkatan kualitas pembelajaran harus dimulai dari refleksi guru terhadap kendala-kendala yang dihadapi dalam pembelajaran. Temuan-temuan guru selanjutnya dilakukan penelitian tindakan di kelasnya. Akhirnya guru dapat menuliskan permasalahan dan pemecahannya dalam bentuk laporan tindakan kelas untuk menentukan arah dan kebijakan dalam pembaharuan pembelajaran. Wadah KKG dipandang tepat yang dapat mewadahi semua kegiatan guru. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar