Menurut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru
dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama
guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan
pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang
dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan
kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan
tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi
guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian
yang dirancang untuk mengidentifikasi
Upaya peningkatan mutu pendidikan
terus dilakukan. Dikeluarkannya PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan adalah sebagai bentuk upaya ke arah peningkatan mutu pendidikan.
Peningkatan mutu pendidikan pada intinya adalah peningkatan kualitas
pembelajaran di sekolah. Untuk itu perlu diawali dengan meningkatkan
profesionalitas guru. Pemerintah melalui Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (PMPTK) berkonsentrasi meningkatkan kualitas guru dengan
memfokuskan pada wadah profesi guru Kelompok Kerja Guru (KKG),Untuk kepala
Sekolah KKKS.
Untuk meningkatkan profesionalitas
guru perlu dilakukan berbagai upaya pembinaan secara terstruktur. Salah satu
upaya yang dianggap efektif adalah pembinaan-pembinaan profesi secara
berkelanjutan melalui wadah Kelompok Kerja Guru (KKG). Pembinaan guru melalui
wadah KKG ini dipandang sangat efektif, sebab di dalamnya akan tercipta
kegiatan-kegiatan positif tentang pengelolaan pembelajaran. Melalui kegiatan
tersebut, guru dapat berdiskusi dan bereksplorasi tentang berbagai permasalahan
dalam lingkup yang sama, yakni pengembangan pembelajaran di kelas yang
dihadapinya sehingga kecenderungan adanya peningkatan profesionalitas guru akan
lebih nyata dan bermanfaat. Karena itulah, revitalisasi forum KKG dipandang
sangat strategis untuk mendorong para guru secara berkelanjutan meningkatkan
profesionalisme dan kesiapannya dalam pembelajaran.
Upaya peningkatan kualitas
pembelajaran harus dimulai dari refleksi guru terhadap kendala-kendala yang
dihadapi dalam pembelajaran. Temuan-temuan guru selanjutnya dilakukan penelitian
tindakan di kelasnya. Akhirnya guru dapat menuliskan permasalahan dan
pemecahannya dalam bentuk laporan tindakan kelas untuk menentukan arah dan
kebijakan dalam pembaharuan pembelajaran. Wadah KKG dipandang tepat yang dapat
mewadahi semua kegiatan guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar