Selamat Datang di Blog KKG GUGUS I Kec. Seberida

Jumat, 11 September 2015

Inilah Jeni-jenis Kenaikan Pangkat PNS

Arti dan penjelasan Jenis KP/Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam PUPNS seakan menjadi pencermatan baru. pasalnya Jenis KP ini memang sejatinya seorang ASN/PNS harus tahu, namun berbeda dari itu kita tak ingin memperdebatkan mari kita simak Jenis Kenaikan Pangkat Sebagai berikut

JENIS-JENIS KENAIKAN PANGKAT
1. Kenaikan Pangkat Reguler
a. Kenaikan Pangkat Reguler dapat diberikan kepada PNS termasuk PNS yang :
1) Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
2) Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan;
3) Sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.

b. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan pada PNS setingkat lebih tinggi apabila :
1) Sekurang-kurangnya telah 4 ( empat ) tahun dalam pangkat terakhir
2) Setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
c. Kenaikan Pangkat Reguler bagi PNS diberikan sampai dengan :
1) II/a bagi yang memiliki ijash SD
2) II/c bagi yang memiliki ijasah SMP
3) II/d bagi yang memiliki ijasah Sekolah Lanjutan Keguruan Tingkat Pertama
4) III/b bagi yang memiliki ijasah SMA Kejuruan Tkt atas 3 tahun , 4 th, D I, D II.
5) III/c bagi yang memiliki ijasah Sarjana Muda, ijasah PGPLB, D III, Akademi, BA.
6) II/d bagi yang memiliki ijasah Sarjana (S1) atau D IV
7) IV/a bagi yang memiliki ijasah Dokter, Apoteker S2 atau ijasah lain yang setara.
8) IV/b bagi yang memiliki ijasah Doktor (S3).
d. Kenaikan Pangkat Reguler yang dalam penilaian prestasi kerja / DP-3 terdapat unsur penilaian yang bernilai cukup atau kurang, tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya.
Inilah Jenis Kenaikan Pangkat PNS

2. Kenaikan Pangkat Pilihan

Jabatan Fungsional Guru dan Jenis-Jenis Diklatnya.

Berikut hal penting dalam pengisian PUPNS yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Guru dan Jenis-Jenis Diklatnya.
Macam-Macam Diklat
· DIKLAT STUKTURAL :
1. Diklat PIM II
2. Diklat PIM III
3. Diklat PIM IV
4. Diklat Prajabatan CPNS Gol III
5. Diklat Prajabatan CPNS Gol III Ex Honorer
6. Diklat Prajabatan CPNS Gol I & II
7. Diklat Prajabatan CPNS Gol I & II Ex Honorer

Kamis, 10 September 2015

Download Formulir Pendataan e-PUPNS Tahun 2015

Download Formulir Pendataan e-PUPNS Tahun 2015
Untuk memperlancar proses pendataan melalui e-PUPNS, dapat mengisi terlebih dahulu formulir pendataan e-PUPNS tahun 2015.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membangun Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) tahun 2015. Pelaksanaan e-PUPNS ini dilaksanakan secara online sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi.

Sistem e-PUPNS tahun 2015 dibangun dengan teknologi berbasis web, saat ini mengikuti pendataan, para PNS dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat http://pupns.bkn.go.id. Mengingat pentingnya tujuan e-PUPNS untuk memperbaiki Data Base Nasional PNS, seluruh PNS diwajibkan untuk melaksanakan e-PUPNS.

UKG Tahun Ini Guru Harus Dapat Nilai Minimal 5,5

Pemerintah berencana melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada akhir November mendatang yang diikuti oleh seluruh guru. Dalam UKG tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan standar nilai rata-rata UKG adalah 5,5.


Ujian secara online ini dilakukan sebagai pemetaan terhadap kompetensi yang dimiliki guru. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan bagi guru yang kompetensinya kurang, akan diberikan pembekalan.

"Akhir November akan menguji seluruh guru tanpa kecuali. ‎Dengan ujian ini akan diketahui kemampuan guru. Bagi guru yang kompetensinya kurang, akan diberikan pembekalan melalui pengembangan profesi berkelanjutan. Jadi tidak melulu tatap muka," kata Surapranata.

Dari hasil UKG akan diketahui kemampuan guru, kemudian guru-guru dikelompokkan. Mereka yang meraih skor tinggi cukup mengikuti pembekalan wajib selama 4-10 jam. Sedangkan bagi guru yang meraih skor kurang akan mengikuti pembekalan lebih banyak jumlah jamnya.

Baca juga: PGRI Tolak Rencana Uji Kompetensi Guru

Menurut Surapranata, peningkatan kompetensi guru bukan melulu tugas pemerintah. Guru juga dituntut meningkatkan kompetensinya. Pihaknya menargetkan melakukan ujian terhadap guru-guru dan akan dilakukan peningkatan kompetensi.

Pada tahun-tahun sebelumnya Kemendikbud telah melaksanakan UKG bagi guru dan Kepala Sekolah. Dari hasil UKG tersebut menunjukkan nilai rata-rata UKG sebesar 4,7. Target tahun ini rata-rata nilai UKG 5,5 dan tahun 2019 rata-rata kompetensi guru 8,0.
[SekolahDasar.Net | 09/09/2015] 

Rabu, 09 September 2015

LAMPIRAN BERKAS E-PUPNS SESUAI SOSIALIASI E-PUPNS KOTA PEKANBARU.... 
kemungkinan INHU juga sama, tidak ada salahnya untuk mempersiapkan dari sekarang...!!!!!!
1. CETAK HASIL BUKTI PENGISIAN PUPNS
2. SURAT PERNYATAAN TELAH DITANDA TANGANI
3. FOTO COPYT KTP KEDUA SISI DALAM SATU HALAMAN
4. FOTO COPY KARTU PEGAWAI KEDUA SISI DALAM SATU HALAMAN
5. FOTO COPY KARTU PEGAWAI ELEKTRONIK KEDUA SISI DALAM SATU HALAMAN (JIKA ADA)
6. FOTO COPY NPWP KEDUA SISI DALAM SATU HALAMAN
7. FOTO COPY KARTU BPJS/ASKES KEDUA SISI DALAM SATU HALAMAN
8. FOTO COPY AKTE NIKAH/CERAI/KEMATIAN
9. FOTO COPY AKTE KELAHIRAN ANAK JIKA ADA
10. FOTO COPY SK CPNS
11. FOTO COPY SK PNS
12. FOTO COPY SK PINDAH JIKA PNS PINDAH DARI DAERAH LAIN KE PEMERINTAH KAB INHU
13. FOTO COPY SEMUA SK KENAIKAN PANGKAT
14. FOTO COPY SEMUA IJAZAH MULAI DARI SEKOLAH DASAR
15. FOTO COPY SERTIFIKAT DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL
16. FOTO COPY SK JABATAN FUNGSIONAL GURU
17. FOTO COPY SERTIFIKAT PENDIDIK (SERTIFIKAT PENDIDIK)
18. PAS FOTO BERWARNA 4 X 6 DENGAN PAKAIAN PDH (3 LEMBAR) DITEMPEL LANGSUNG PADA LEMBAR DEPAN SURAT PERNYATAAN

Senin, 07 September 2015

Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi
Upaya peningkatan mutu pendidikan terus dilakukan. Dikeluarkannya PP 19  tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan adalah sebagai bentuk upaya ke arah peningkatan mutu pendidikan. Peningkatan mutu pendidikan pada intinya adalah peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah. Untuk itu perlu diawali dengan meningkatkan profesionalitas guru. Pemerintah melalui Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) berkonsentrasi meningkatkan kualitas guru dengan memfokuskan pada wadah profesi guru Kelompok Kerja Guru (KKG),Untuk kepala Sekolah KKKS.
Untuk meningkatkan profesionalitas guru perlu dilakukan berbagai upaya pembinaan secara terstruktur. Salah satu upaya yang dianggap efektif adalah pembinaan-pembinaan profesi secara berkelanjutan melalui wadah Kelompok Kerja Guru (KKG). Pembinaan guru melalui wadah KKG ini dipandang sangat efektif, sebab di dalamnya akan tercipta kegiatan-kegiatan positif tentang pengelolaan pembelajaran. Melalui kegiatan tersebut, guru dapat berdiskusi dan bereksplorasi tentang berbagai permasalahan dalam lingkup yang sama, yakni pengembangan pembelajaran di kelas yang dihadapinya sehingga kecenderungan adanya peningkatan profesionalitas guru akan lebih nyata dan bermanfaat. Karena itulah, revitalisasi forum KKG dipandang sangat strategis untuk mendorong para guru secara berkelanjutan meningkatkan profesionalisme dan kesiapannya dalam pembelajaran.  

Upaya peningkatan kualitas pembelajaran harus dimulai dari refleksi guru terhadap kendala-kendala yang dihadapi dalam pembelajaran. Temuan-temuan guru selanjutnya dilakukan penelitian tindakan di kelasnya. Akhirnya guru dapat menuliskan permasalahan dan pemecahannya dalam bentuk laporan tindakan kelas untuk menentukan arah dan kebijakan dalam pembaharuan pembelajaran. Wadah KKG dipandang tepat yang dapat mewadahi semua kegiatan guru.